Sabtu, 11 Juni 2016

MATERI IBADAH UNTUK SMP 13

MATERI IBADAH
SMP 13

Standar Kompetensi
1.      Memahami konsep ibadah mahdhah dan ghoiru mahdhah
2.      Memahami tata cara ibadah mahdhah
Kompetensi dasar
a.       Menjelaskan pengertian ibadah mahdhah dah ghoiru mahdhah
b.      Memahami tatacara ibadah mahdhah
c.       Mempraktekkan ibadah mahdhah
Indikator
1.      Ibadah mahdhah
Siswa mampu :
a.       Menjelaskan pengertian ibadah mahdhah
b.      Menjelaskan hukum ibadah mahdhah
c.       Menyebutkan macam-macam Ibadah mahdhah
d.      Mempraktekkan salah satu ibadah mahdhah 
2.      Ibadah ghoiru mahdhah
Siswa mampu :
a.       Menjelaskan pengertian Ibadah ghoiru mahdhah
b.      Menjelaskan hukum Ibadah ghoiru mahdhah














IBADAH MAHDHAH
Ibadah mahdhah ialah ibadah dalam arti sempit yaitu aktivitas atau perbuatan yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Maksudnya syarat itu hal-hal yang perlu dipenuhi sebelum suatu kegiatan ibadah itu dilakukan. Sedangkan rukun itu hal-hal, cara, tahapan atau urutan yang harus dilakukan dalam melaksanakan ibadah itu.
‘Ibadah bentuk ini  memiliki 4 prinsip:
a. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah
b. Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul saw.
c. Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) 
 d. Azasnya “taat”
Jenis ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :
1. Wudhu,                               7. Membaca al-Quran
2. Tayammum                         8. I’tikaf
3. Mandi hadats
4. Adzan
5. Iqamat
6. Shalat
Rumusan Ibadah Mahdhah adalah : “KA + SS”
(Karena Allah + Sesuai Syari’at)
Ibadah Mahdhah juga terbagi lagi menjadi dua:
1) Ibadah Mahdhah Muqayyad:
Ibadah murni yang ketentuan cara pelaksanaannya telah ditetapkan oleh Syara’, baik waktu pelaksanaannya, tempat, jumlah, dan detail pelaksanaan yang lain dan akhirnya pelaksanaan
2) Ibadah Mahdhah Muthlaq:
Ibadah murni yang sumber dalilnya bersifat ‘Am (umum) dan tidak dijelaskan Tekhnis  (cara) pelaksanaannya, semisal Baca Al Qur’an, berdzikir. terhadap tekhnis pelaksanaan ibadah semacam ini kita bebas mengaktualisasi tekhnis pelaksanaannya, baik waktu, tempat, sendiri atau berjama’ah, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syara’. Semisal membaca al qur’an atau berdzikir di kamar mandi (WC) atau tempat-tempat kotor yang lain.
a.       Thaharah
Taharah menurut bahasa, artinya bersih atau bersuci, sedangkan menurut istilah, taharah adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar selalu dalam keadaan bersih dan suci. Orang-orang yang sanggup menjaga kesuciannya sangat dicintai Allah.
Taharah dibagi menjadi dua, yaitu:
1)      Taharah dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut air mutlak.
2)      Taharah dari hadas, yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudu, dan tayamum.
b.      Tayamum
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.
Sebab / Alasan Melakukan Tayamum : Dalam perjalanan jauh, Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit, Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan,  Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan, Air yang ada hanya untuk minum, Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat, Pada sumber air yang ada memiliki bahaya, Sakit dan tidak boleh terkena air
Syarat Sah Tayamum : Telah masuk waktu salat, Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran, Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum, Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu, Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan, Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh
Tata cara tayamum :
-       Membaca basmalah
- Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
- Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala).
- Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
- Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
- Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
- Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri
c.       Mandi
Mandi ada dua macam: mandi wajib dan mandi sunnah 
1)      Mandi Wajib
2)      Mandi Wajib Yaitu mandi yang menentukan sahnya ibadah yang mempersyaratkan kesucian, yakni manakala terjadi sebab-sebab yang mewajibkannya. Adapun sebab-sebab yang mewajibkan mandi ialah: janabathaid, bersalin dan mati.

IBADAH GHAIRU MAHDHAH
Ibadah Ghairu Mahdhah yakni setiap pekerjaan yang hukum asalnya Mubah namun kemudian bisa bernilai Ibadah bergantung pada MAQASHID atau tujuan dari pelaksanaan pekerjaan itu sendiri. Untuk pekerjaan jenis ini berlaku baginya kaidah:

الاصل فى الاشياء الاباحة حتى يدل الدليل على تحريمه

“Asal dari segala sesuatu itu Mubah, sampai ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya.”

Rumusan Ibadah Ghairu Mahdhah
“BB + KA”
(Berbuat Baik +  Karena Allah)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar