Sabtu, 11 Juni 2016

MATERI MUAMALAH UNTUK SMA 2

MATERI MUAMALAH
UNTUK SMA 2
Standar Kompetensi
1.      Memahami konsep perekonomian dalam islam yaitu jual beli dan khiyar
2.      Memahami hukum islam tentang kepemilikan
Kompetensi dasar
a.       Menjelaskan aturan islam tentang jual beli, khiyar dan kepemilikan
b.      Memahami tatacara jual beli, khiyar dan kepemilikan
c.       Menerapkan cara jual beli, khiyar dan kepemilikan
d.      Memahami hukum islam tentang jual beli khiyar dan kepemilikan
Indikator
1.      Jual beli
Siswa mampu :
a.       Menjelaskan pengertian jual beli
b.      Menjelaskan hukum jual beli
c.       Menyebutkan syarat jual beli
d.      Menyebutkan rukun jual beli
e.       Menjelaskan jual beli yang dilarang dalam islam menjelaskan hikmah jual beli
2.      Khiyar
Siswa mampu :
a.       Menjelaskan pengertian khiyar
b.      Menjelaskan hukum khiyar
c.       Menyebutkan macam-macam khiyar
d.      Menjelaskan hikmah khiyar
3.      Kepemilikan
Siswa mampu :
a.       Menjelaskan pengertian kepemilikan
b.      Menyebutkan macam-macam kepemilikan
c.       Menyebutkan sebab-sebab kepemilikan
d.      Menjelaskan hikmah kepemilikan






A.    Pengertian Jual Beli
Jual beli terdiri dari dua kata yaitu jual dan beli, yaitu interaksi antara penjual dan pembeli. Jual beli menurut bahasa berarti pertukaran. Sedangkan menurut istilah ialah pertukaran harta atas dasar saling rela dengan cara dan syarat tertentu. Penjual tidak dapat memaksa pembeli, demikian juga sebaliknya. Jual beli pada dasarnya hukumnya boleh (mubah) kecuali ada alasan-alasan lain. Firman Allah swt: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.

B.     Dasar hukum jual beli
Di dalam Al-Quran telah dijelaskan hukum jual beli antara lain :
Ø  (QS. An-Nisa/4:29) Allah telah membolehkan jual beli dan mengharamkan riba.
Ø  (QS. Al-Baqarah/2:275) Hukum jual beli ada empat, yaitu:
1. Mubah (boleh), adalah hukum dasar jual beli.
2. Sunah, seperti jual beli orang yang sangat membutuhkan.
3.Wajib, bila keadaan memaksa seperti harta anak yatim apabila keadaan terpaksa atau orang yang bangkrut.
4. Haram, seperti jual beli secara ijon dan jual beli barang haram.

C.    Ketentuan dalam jual beli
Ketentuan Jual Beli Setiap orang wajib mengetahui ketentuan-ketentuan jual beli. Ini dimaksudkan agar jual beli berjalan sah dan terhindar dari tindakan yang tidak dibenarkan. Dalam satu riwayat, bahwa Umar ra berkeliling di pasar dan beliau memukul sebagian pedagang dengan tongkat dan berkata. Tidak boleh ada yag berjualan di pasar kami ini kecuali mereka yang memahami hukum. Jika tidak, maka sadar atau tidak sadar berarti ia memakan riba.
Sabda Rasulullah saw: Barangsiapa dagingnya tumbuh (berasal) dari barang haram, maka neraka lebih pantas baginya. (HR. Tirmidzi).

D.    Rukun jual beli
            Adapun Rukun Jual Beli antara lain:
a. Penjual.
b. Pembeli.
c. Harga.
d. Barang.
e. Ijab-kabul.

E.     Syarat Sah Jual Beli
a.       Syarat penjual dan pembeli.
Ø  Aqil (berakal sehat), maka orang gila, ayan dan mabuk tidak sah melakukan transaksi jual beli.
Ø  Baligh (cukup umur), maka anak kecil tidak sah berjual beli, kecuali sudah mumayyiz, maka diperbolehkan dengan ketentuan nilai barangnya tidak besar.
b.      Syarat barang yang diperjualbelikan –
Ø Suci, barang najis tidak sah diperjualbelikan seperti bangkai, anjing, babi dan lain sebagainya.
Ø Bermanfaat.
Ø Diketahui kadar, jenis, sifat dan harganya.
Ø Milik sendiri atau milik orang lain yang dikuasakan. Dalam hal ini Nabi saw bersabda: Tidak sah jual beli kecuali barang itu miliknya. (HR. Abu Daud)
c.       Bentuk Ijab-Qabul
Ø Lisan, misalnya dengan mengatakan, “Saya menjual... dengan harga... tunai” atau “saya membeli... dengan harga... tunai”.
Ø Tulisan, seperti label harga pada barang yang diperjualbelikandan disetujui kedua belah pihak.
Ø Isyarat, yaitu bagi orang yang tidak sempurna panca inderanya.

F.     Jual beli yang diharamkan
Namun demikian, meskipun telah memenuhi ketentuan syarat dan rukun, ada beberapa praktek jul beli haram yang harus dihindari, antara lain:
1.    Membeli dengan tujuan menimbun barang agar orang lain tidak kebagian atau untuk dijual dengan harga yang sangat mahal.
2.    Menghadang penjual di suatu tempat sebelum penjual mengetahui harga pasar.
3.    Jual beli barang untuk tujuan maksiat.
4.    Jual beli yang mengandung unsur penipuan.
5.    Jual beli harta/barang rampasan perang sebelum dibagi.
6.    Menjual anggur untuk membuat minuman keras.
7.    Menjual senjata untuk kejahatan.
8.    Jual beli barang yang bercampur dengan barang haram.
9.     Jual beli dengan banyak bersumpah apalagi disertai dusta.
10.    Jual beli di dalam masjid.
11.    Jual beli setelah masuk waktu (adzan) shalat jumat.

G.    Jual beli yang tidak sah
Jual Beli yang Tidak Sah Jual beli yang tidak sah antara lain sebagai berikut:
1.    Membeli barang yang sudah dibeli orang lain atau sedang ditawar orang lain.
2.    Jual beli sistem ijon, yaitu membeli hasil tanaman sebelum masak untuk di ambil sesudah masak.
3.    Jual beli binatang ternak yang masih di dalam perut induknya.
4.    Menjual barang bukan miliknya, kecuali dikuasakan kepadanya.

H.    Hikmah jual beli
1.   Membentuk kepribadian muslim yang terhindar dari kepemilikan harta secara batil
2.   Membentuk kepribadian muslim yang terhindar dari kepemilikan harta secara riba.
3.   Mendorong untuk saling tolong menolong sesama manusia
4.   Melaksnakan hukum yang dihalalkan Allah AWT, dan menjauhi yang diharamkan
5.   Mendidik penjual dan pembeli agar memiliki sifat tenggang rasa, saling hormat menghormati, lapang dada.




A.    Khiyar
Dalam Jual Beli Pengertian dan Hukum Khiyar
Khiyar menurut bahasa berarti memilih. Sedangkan menurut istilah ialah hak memilih bagi pembeli atau penjual untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli. Maksud diadakannya khiyar agar pembeli dapat memikirkan kebaikan barang yang akan dibeli supaya tidak ada rasa penyesalan.

B.     Hukum Khiyar
Khiyar hukumnya mubah atau boleh selama tidak dijadikan alasan untuk menipu, berdusta atau lain-lain.

C.    Macam-macam Khiyar
a. Khiyar Majlis Khiyar Majlis adalah hak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad jual beli pada tempat berlangsungnya jual beli. Maka apabila telah berpisah, khiyar tidak berlaku lagi. Rasulullah saw bersabda: Dua orang yang mengadakan jual beli boleh melakukan khiyar, selama keduanya belum berpisah (dari tempat akad) (HR. Bukhari dan Muslim)
b. Khiyar Syarat Khiyar syarat adalah hak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad jual beli dengan syarat tertentu. Seperti pembeli berkata, “Saya mau membeli mobilmu setelah saya coba terlebih dahulu.” Masa berlakunya khiyar syarat selama 3 (tiga) hari dan jika sudah lewat maka khiyar syarat batal. Rasulullh saw bersabda: Bila melakukan transaksi jual beli, maka katakanlah ‘jangan ada penipuan’, kemudia engkau boleh melakukan khiyar pada setiap barang yang di beli selama tiga malam. Jika berkena, maka pertahanka, jika tidak berkenan, maka kembalikan kepada pemiliknya. (HR. Abu Daud)
c. Khiyar ‘Aib Khiyar ‘aib maksudnya adalah hak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad jual beli karena ada cacat asli pada barang sejak semula dari penjual. Rasulullah saw bersabda: Seorang laki-laki membeli hamba sahaya, lalu dipekerjakannya, kemudia ditemukan padanya ada cacat, maka hamba itu dikembalikan pada penjualnya. Adapun hasil kerjanya milik pembeli, karena seandainya hamba sahaya itu binasa, maka yang binasa tentu harta pembeli. (HR. Tirmidzi).




D.    Hikam dan manfaan khiyar
1.      Mendidik masyarakat agar berhati-hati dalam jual beli
2.      Menghindarkan kemungkinan terjadinya unsur penipuan dalam jual beli.
3.      Mendidik penjual agar bersikap jujur dalam menjelaskan kualitas barang dagangannya.
4.      Menghindarkan terjadinya enyesalan dikemudian hari bagi penjual dan pembeli.



A.    Pengertian Kepemilikan
“Kepemilikan” sebenarnya berasal dari bahasa Arab dari akar kata “malaka” yang artinya memiliki. Dalam bahasa Arab “milk” berarti kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum. Dimensi kepenguasaan ini direfleksikan dalam bentuk bahwa orang yang memiliki sesuatu barang berarti mempunyai kekuasaan terhadap barang tersebut sehingga ia dapat mempergunakannya menurut kehendaknya dan tidak ada orang lain, baik itu secara individual maupun kelembagaan, yang dapat menghalang-halanginya dari memanfaatkan barang yang dimilikinya itu.
 Dalam istilah kepemilikan berarti pendapatan seseorang yang diberi wewenang untuk mengalokasikan hartanya yang dikuasai orang lain dengan keharusan untuk selalu memperhatikan sumber (pihak) yang menguasainya.
Para fukoha memberikan batasan-batasan syar’i “kepemilikan” dengan berbagai ungkapan yang memiliki inti pengertian yang sama.
Di antara yang paling terkenal adalah definisi kepemilikan yang mengatakan bahwa “milik” adalah hubungan khusus seseorang dengan sesuatu (barang) di mana orang lain terhalang untuk memasuki hubungan ini dan si empunya berkuasa untuk memanfaatkannya selama tidak ada hambatan legal yang menghalanginya.
B.     Jenis-Jenis Kepemilikan
Para fukoha membagi jenis-jenis kepemilikan menjadi dua yaitu:
1. kepemilikan sempurna (tamm)
2. kepemilikan kurang (naaqis).
Dua jenis kepemilikan ini mengacu kepada kenyataan bahwa manusia dalam kapasitasnya sebagai pemilik suatu barang dapat mempergunakan dan memanfaatkan susbstansinya saja, atau nilai gunanya saja atau kedua-duanya. Kepemilikan sempurna adalah kepemilikan seseorang terhadap barang dan juga manfaatnya sekaligus. Sedangkan kepemilikan kurang adalah yang hanya memiliki substansinya saja atau manfaatnya saja. Kedua-dua jenis kepemilikan ini akan memiliki konsekuensi syara’ yang berbeda-beda ketika memasuki kontrak muamalah seperti jual beli, sewa, pinjam-meminjam dan lain-lain.
 Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kepemilikan dalam syariah ada empat macam yaitu:
1.    Kepenguasaan terhadap barang-barang yang diperbolehkan yaitu barang-barang yang diperbolehkan di sini adalah barang (dapat juga berupa harta atau kekayaan) yang belum dimiliki oleh seseorang dan tidak ada larangan syara’ untuk dimiliki seperti air di sumbernya, rumput di padangnya, kayu dan pohon-pohon di belantara atau ikan di sungai dan di laut.
2.    Akad
3.    Penggantian  dan
4.     turunan dari sesuatu yang dimiliki.

C.     Sebab-Sebab Kepemilikan Dalam Islam
Kepemilikan yang sah menurut islam adalah kepemilikan yang terlahir dari proses yang disahkan syari’ah. Kepemilikan menurut pandangan Fiqh islam terjadi karena menjaga hak umum, transaksi pemindahan hak dan penggantian posisi kepemilikan. Menurut Taqyudin an-Nabani dikatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan atas suatu barang dapat diperoleh melalui lima sebab yaitu:
1.      Bekerja
2.      Warisan
3.      Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
4.      Harta pemberian Negara yang di berikan kepada rakyat.
5.      Harta yang di peroleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.

D.    Klasifikasi Kepemilikan Dalam Islam
1.        Kepemilikan pribadi (al-milkiyat al-fardiyah/private property)
Kepemilikan pribadi adalah hukum shara’ yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu, yang memungkinkan pemiliknya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasinya–baik karena diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa ataupun karena dikonsumsi–dari barang tersebut.
Adanya wewenang kepada manusia untuk membelanjakan, menafkahkan dan melakukan berbagai bentuk transaksi atas harta yang dimiliki, seperti jual-beli, gadai, sewa menyewa, hibah, wasiat, dll adalah meriupakan bukti pengakuan Islam terhadap adanya hak kepemilikan individual.
2.         Kepemilikan Umum (al-milkiyyat al-’ammah/ public property)
Kepemilikan umum adalah izin al-shari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda, Sedangkan benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh al-shari’ sebagai benda-benda yang dimiliki komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja. Karena milik umum, maka setiap individu dapat memanfaatkannya namun dilarang memilikinya.
3.      Kepemilikan Negara (Milkiyyat Al-Dawlah/ State Private)
Kepemilikan Negara adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslimin/rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara, dimana khalifah/negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai dengan ijtihadnya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.
Kepemilikan negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-’ammah/public property) namun terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah).

E.     Hikmah kepemilikan
1.        Terciptanya rasa aman dan tentram dalam kehidupan bermasyarakat
2.        Terlindunginya hak-hak individu secara baik
3.        Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum
4.        Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar